Situs pembuatan Nomor Izin Usaha (NIB) online di oss.go.id baru-baru ini memperbarui sistemnya, jadi cara pendaftarannyapun berbeda dengan yang sebelumnya. Dan kali ini akan saya bagikan cara mendaftar NIB online di tampilan baru oss tersebut.
Surat Nomor Izin Usaha atau NIB ini merupakan surat bukti agar usaha kita saat ini terdaftar dan terdata di Pemerintah Indonesia. Selain itu, surat ini juga sebagai pengganti dari Surat Keterangan Usaha (SKU) yang biasanya kita buat melalui Rt Rw setempat.
NIB ini mempunyai nilai lebih dibanding Surat Keterangan Usaha (SKU) yang biasa didapat dari Kantor Desa/Kelurahan. Karena surat NIB ini dibuat langsung oleh si pemilik usaha yang artinya suatu saat bisa lebih dipertanggungjawabkan.
Ok tanpa basa basi lagi langsung saja untuk langkah-langkah membuat NIB online yang barunya bisa anda simak dibawah ini;
Cara Membuat NIB Online Di OSS Terbaru
Langkah pertama, silahkan anda masuk ke laman resmi oss.go.id. Setelah itu, lakukan langkah pendaftaran dengan pilih tombol “Daftar”. Atau klik “Masuk” jika sudah pernah mendaftar sebelumnya.
Dashboard oss.go.id |
Jika anda memilih tombol daftar, akan ada halaman baru berisikan 2 pilihan yaitu pilihan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK). Jika anda merupakan pelaku usaha mikro yang ingin membuat NIB untuk keperluan banpres BPUM silahkan pilih yang UMK atau yang di sebelah kiri seperti gambar dibawah ini;
Setelah itu anda akan masuk ke menu “Skala Usaha Anda adalah UMK“. Langsung saja isi kolom yang tersedia dengan data milik anda, lalu jangan lupa centang kotak persetujuan lalu pilih tombol “Daftar“.
Catatan: Agar email aktivasi berjalan lancar, pastikan saat memasukan nomor hp tidak menggunakan awalan 0. jadi langsung saja contohnya 823XXX. Kaena biasanya kalau memakai awalan 0, nantinya pesan email aktivasi tidak akan kunjung masuk ke email kita.
Lanjut, silahkan cek kotak masuk di email yang anda daftarkan disana, karena oss.go.id akan segera mengirimkan email aktivasi kepada anda. Jika email aktivasinya tidak kunjung muncul, cek juga di bagian folder spam, karena dalam beberapa kasus, suka ada di folder itu.
Jika anda sudah mendapatkan email aktivasinya, silahkan klik “aktivasi” dan tunggu beberapa saat karena setelah itu, oss akan mengirimkan kembali email kedua yang berisikan username dan password yang akan anda gunakan untuk masuk ke oss.go.id nantinya seperti gambar dibawah ini;
Proses aktivasi selesai, copy password yang diberikan di kotak masuk email anda dan gunakan untuk masuk ke oss.go id.
Hingga tahap ini anda baru selesai membuat akun di OSS. Sekarang anda sudah bisa membuat surat NIB dengan cara pergi ke menu “Perizinan Usaha > Permohonan Baru“. Dan anda akan dimintai mengisi data usaha lagi.
Jika anda sudah punya NPWP silahkan diisi dikolom yang tersedia, namun jika belum punya, lewati saja dan langsung pilih tombol “simpan data“
Lanjutkan dengan memilih tombol “tambah bidang usaha“.
Setelah anda mengisi data usaha, pilih dan isi juga bagian tambah produk jasa yang ada dibawahnya lalu klik “selesai“
Setelah itu, langsung klik “Lanjut” yang ada dibagian paling bawah halaman.
Sampai disini, akan ada halaman “Daftar Kegiatan Usaha“. Agar NIB anda bisa selesai diproses, silahkan anda klik tanda panah kecil yang ada dibagian kanan, lalu akan muncul tombol “Proses Perizinan Usaha“. Klik tombol tersebut agar NIB bisa dicetak saat itu juga.
Nantinya akan muncul halaman Surat Pernyataan Mandiri. Centang semua lalu klik “Lanjut“. Maka akan otomatis muncul halaman baru. Lanjutkan centang kotak persetujuan lalu Klik “Terbitkan Perizinan Usaha“
Catatan: Jika anda menggunakan PC atau laptop, dan menggunakan ekstensi Internet Download Manager (IDM), hapus dulu ekstensi IDMnya karena jika IDM sedang aktif di perangkat tersebut, halaman terbitkan perizinan usahanya tidak akan muncul.
Langkah terakhir, silahkan masuk lagi ke halaman daftar kegiatan usaha anda. Maka NIB anda sudah siap dicetak atau disimpan.
Selesai deh.. Proses pembuatan NIB anda sudah beres. Berikut contoh hasil NIB yang telah dibuat.
Di oss.go.id versi lama, proses pencetakan NIB dan IUMK berada di halaman terpisah. Namun di versi terbaru ini, proses pencetakan NIB dan IUMK berada di satu tempat. Jadi saat anda klik cetak NIB sudah langsung mendapatkan 2 halaman berbentuk file PDF yang isinya data NIB dan IUMK anda.
Bang Novan Merupakan penulis dari web ini, Saya Merupakan Penulis Asli Dari Blog Ini, Motto Saya adalah Sharing Untuk Membantu Banyak Orang.