Update Info Awal Tahun Dari OJK: Gugur Lagi 1 Fintech

Setiap waktu secara berkala, Otoritas Jasa Keuangan selalu memberikan kabar terbaru tentang status fintech. Dan pada awal tahun baru kali ini OJK sudah mengeluarkan update info terbaru tentang status dari para fintech. Salah satunya, ada 1 fintech yang dicabut izin resminya.

Update Info Awal Tahun Dari OJK: Gugur Lagi 1 Fintech

 

OJK Membatalkan Izin Resmi PT Kas Wagon Indonesia

Info yang pertama yaitu ada 1 fintech resmi yang gugur atau tidak mampu mempertahankan status resminya di OJK. Dia adalah PT Kas Wagon Indonesia. Di awal tahun ini tepatnya pada 3 Januari 2022, OJK telah mencabut atau membatalkan status terdaftar dari PT Kas Wagon Indonesia yang sudah kita kenal dengan nama apk Cashwagon.

Artinya, saat ini Cashwagon sudah tidak lagi berstatus pinjol resmi OJK lagi. Pembatalan izin resmi ini dikarenakan Cashwagon tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

Asetku dan Findaya Naik Jabatan

Informasi selanjutnya yang OJK umumkan adalah adanya 2 penyelenggara fintech yang tadinya baru berstatus terdaftar, kini sudah menjadi berizin OJK. Kedua fintech tersebut yaitu PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya).

 

OJK selalu mengimbau pada Masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Dengan update terbaru ini, tercatat ada 103 fintech yang saat ini berstatus berizin OJK.

Anda juga dapat melihat daftar lengkap fintech yang dicabut atau dibatalkan izin resminya di tahun sebelumnya agar kedepannya anda lebih tahu dan tidak salah memilih. Cek DISINI daftar lengkapnya.

Semoga bermanfaat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *