Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Motor Hilang

Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Motor Hilang

Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Motor Hilang

 

Asuransi Motor-Bagi Anda yang merasa kehilangan motor dan sudah mengikuti asuransi tidak perlu lagi khawatir karena dengan adanya asuransi maka akan ada uang ganti untuk motor Anda tersebut. Namun banyak yang mempertanyakan berapa lama proses klaim asuransi motor hilang.

Bacaan Lainnya

Memang sangat penting untuk mengetahui berapa lama prosesnya. Apalagi Anda sebagai seorang pemilik polis kendaraan harus mengurusi banyak dokumen untuk melengkapinya. Sebenarnya prosesnya bisa cepat asalkan Anda benar-benar sigap dalam mengurus kehilangan motor Anda tersebut.

Agar tahu berapa lama proses klaim, Anda harus mengikuti prosedur di bawah ini. Baca Jika Ingin Kredit Motor di Pegadaian Syariah Bisa Gak Ya ?

 

  • Membuat laporan ke pihak asuransi

Setelah Anda mengetahui motor Anda hilang, ada baiknya untuk langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak asuransi.

Anda bisa juga melaporkannya lewat agen terdekat. Untuk melakukan laporan bisa dengan menggunakan email atau telepon dalam kurun waktu 72 jam.

Dalam melaporkan kehilangan tersebut akan ada wawancara mengenai kenapa, bagaimana, dan kapan kendaraan Anda tersebut hilang. Pastikan untuk memberikan jawaban yang memuaskan dan harus jujur. Anda juga bisa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak leasing jika motor Anda masih dalam masa kredit.

  • Membuat berita acara

Langkah selanjutnya adalah membuat berita acara di kepolisian. Anda harus membuat berita acara secara jelas dan tentu saja harus jujur karena nantinya pihak kepolisian akan mengkonfirmasikan kejadian tersebut dengan dua orang saksi.

Jadi agar prosesnya cepat, buatlah berita acara secara jelas dan jujur. Waktu pembuatannya maksimal 24 jam. Setelah itu, Anda akan mendapatkan Lapju.

  • Mengurus surat pemblokiran

Mengenai berapa lama proses klaim asuransi motor hilang, Anda masih harus melakukan pemblokiran terhadap surat atau dokumen kendaraan di kepolisian agar tidak disalahgunakan. Baca Cara Pinjaman Bank Danamon Jaminan BPKB Motor

Surat tersebut nantinya dikeluarkan oleh Ditlantas pada Polda setempat. Surat pemblokiran tersebut nantinya juga berguna untuk proses klaim.

  • Mengunjungi Direktorat Reserse

Untuk mengurus kendaraan Anda yang hilang, Anda harus meminta surat dari Kepala Direktorat Reserse. Ada formulir yang harus diisi dengan melampirkan berbagai dokumen seperti fotokopi KTP, BPKB, faktur pembelian, polis asuransi, dan dokumen penting lainnya.

  • Mengajukan klaim

Nah, untuk berapa lama proses klaim asuransi motor hilang, setelah semua proses di atas terlaksana dengan baik dan sudah melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim, langkah terakhir adalah mengunjungi pihak asuransi untuk mengklaim asuransi dari motor yang telah hilang tersebut. Jelas ada formulir yang harus diisi dengan disertai lampiran dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Jika semua sudah lengkap dan Anda sudah mengajukan klaim, pihak asuransi akan memprosesnya. Jika nantinya klaim diterima maka Anda akan langsung dihubungi oleh pihak asuransi.

Pihak kepolisian sendiri akan memberikan waktu selama 30 hari bagi pihak asuransi untuk memberikan uang ganti. Hal tersebut dimaksudkan agar pihak asuransi tidak melakukan kecurangan sehingga kewajibannya terpenuhi. Jika tidak maka pihak kepolisian akan memberikan sanksi.

Jadi lamanya proses klaim bisa tergantung dari pemilik kendaraan sendiri. Jika cepat mengajukan dan sudah melengkapi berbagai persyaratannya, maka prosesnya akan cepat. Begitu juga dengan pihak asuransi yang harus memproses pengajuan tersebut. Baca Keuntungan Gadai BPKB Motor Di BCA Finance

Jadi berapa lama proses klaim asuransi motor hilang sangat tergantung dari pemilik kendaraan dan pihak asuransi.. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa lamanya proses klaim asuransi motor hilang tergantung pada seberapa cepat pemilik kendaraan dalam melengkapi persyaratan dan mengajukan klaim, serta seberapa cepat pihak asuransi memproses klaim tersebut. Setelah melakukan laporan ke pihak asuransi, membuat berita acara di kepolisian, mengurus surat pemblokiran, dan mengunjungi Direktorat Reserse, pemilik kendaraan dapat mengajukan klaim asuransi motor hilang dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Pihak asuransi akan memproses klaim tersebut dan memberikan uang ganti jika klaim diterima. Pihak kepolisian memberikan waktu selama 30 hari bagi pihak asuransi untuk memberikan uang ganti.

Baca juga Perlengkapan Dokumen Diperlukan untuk Kredit Motor

Semoga informasi ini bisa jadi masukan bagi Anda yang ingin mengajukan asuransi untuk kendaraan Anda nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *