Contoh Surat Kuasa Jaminan Sertifikat Tanah Untuk Mengajukan Pinjaman
Artikel kali ini membahas tentang surat kuasa jaminan sertifikat tanah untuk mengajukan pinjaman. Sebelum membahas lebih lanjut alangkah baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu apa itu surat kuasa dan sertifikat tanah.
Surat kuasa sendiri merupakan surat yang berisikan tentang pemberian suatu kuasa atau sebuah wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya sehingga orang tersebut dapat ditunjuk sebagai perwakilan dari pemberi kuasa.
Sedangkan yang dimaksud dengan sertifikat tanah sendiri adalah sebuah tanda bukti sebagai pemilik yang berhak atas tanah dan sertifikat ini menjadi alat bukti yang kuat dan yang tercantum dalam sertifikat tersebut merupakan yang berhak sesungguhnya.
Namun ada beberapa orang dapat menggunakan sertifikat tanah milik orang lain sebagai jaminan dengan disertai surat kuasa.
Untuk itu bagaimana peranan surat kuasa yang digunakan untuk melakukan pengajuan pinjaman? Nah bagi yang ingin tahu lebih lanjut berikut kami telah siapkan sedikit ulasannya.
Kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Sujoko
Umur : 52 Tahun
Alamat : Jl Pasundan No. 23 Rt Rw,Kelurahan
Bahwa saya memberikan kuasa kepada Saudari kami yang bernama :
Nama : Agus Raharjo
Umur : 24 tahun
Alamat : Jl. Kasturi No. 22 Rt Rw,Kelurahan
Untuk penggunaan / pemakaian sertifikat tanah / rumah sebagai jaminan peminjaman uang di Bank (Sebut bank Tujuan)
Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan pikiran yang sehat tanpa ada bujukan dan tanpa dipengaruhi oleh siapapun juga dan dapat dipertanggung jawabkan.
Samarinda, 22 Oktober 2018
Saksi-Saksi, Yang Menerima Yang Memberi Kuasa,
1. ………………. sujoko Agus raharjo
2. ………………
Mengetahui,
KETUA RT. 01 RW 009
Menggunakan surat tanah milik orang lain yang digunakan untuk jaminan pengajuan pinjaman membutuhkan adanya surat kuasa yang mana hal ini sangatlah penting sekali.
Hal tersebut dikarenakan sertifikat tanah tersebut bukanlah milik sendiri, oleh karenanya peminjam harus mendapat persetujuan dari pemilik sertifikat tanah.
Maka dari itu agar proses pengajuan pinjaman dapat diterima perlu adanya surat kuasa jaminan sertifikat tanah untuk mengajukan pinjaman.
Membuat surat kuasa juga ada sitematikanya jadi tidak boleh asal dalam pembuatannya. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipahami dalam pembuatan surat kuasa yang mesti menjadi perhatian :
-
Nama terang pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
Ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas siap yang memberikan kuasa dan yang diberikan kuasa. Selain nama terang, tempat tanggal lahir, nomor telepon dan alamat lengkap juga perlu dicantumkan.
-
Pernyataan kuasa
Penggunaan kalimat pernyataan kuasa sebaiknya harus ditulis secara jelas agar tidak membingungkan pihak lain yang membacanya
-
Kalimat penutup
Salah satu poin penting kalimat penutup surat kuasa haruslah berisikan kalimat yang menyatakan bahwasanya pembuatan surat tersebut dibuat tanpa adanya paksaan sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya.
-
Tanda tangan dari kedua belah pihak dan saksi
Kedua belah pihak dalam hal ini adalah pemberi dan penerima kuasa yang harus menandatangani surat kuasa tersebut di atas materai dan kemudian diwajibkan adanya tanda tangan dari saksi yang dapat memperkuat surat kuasa tersebut.
Setelah surat kuasa tersebut jadi, maka barulah dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman kepada bank.
Meskipun memberikan jaminan sertifikat atas nama orang lain, namun dengan adanya surat kuasa tersebut dapat mempermudah proses pengajuan pinjaman. Demikianlah ulasan tentang surat kuasa jaminan sertifikat tanah untuk mengajukan pinjaman,
semoga bermanfaat.
baca juga Pinjaman Bank BTN Jaminan Sertifikat Rumah, Berapa Hari Dana Cair?
Bang Novan Merupakan penulis dari web ini, Saya Merupakan Penulis Asli Dari Blog Ini, Motto Saya adalah Sharing Untuk Membantu Banyak Orang.