Syarat Gadai Jamsostek di Pegadaian Plus Kisaran Bunga Perbulan
Gadai Jamsostek di Pegadaian – Jamsostek merupakan jaminan sosial untuk tenaga kerja, baik yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan maupun tenaga kerja perorangan.
Jamsostek tidak hanya memberikan asuransi resiko sosial ekonomi, namun juga menawarkan produk pinjaman. Bahkan tenaga kerja bisa melakukan pinjaman di pegadaian.
Syarat gadai jamsostek di pegadaian plus kisaran bunga perbulan perlu dipahami terlebih dahulu.
Sehingga apabila Anda akan melakukan gadai di pegadaian sudah mengerti syarat serta prosedurnya. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah menyiapkan berkas-berkas untuk gadai.
Untuk mengajukan gadai terlebih dahulu yaitu menyiapkan objek gadai. Hampir semua barang dapat menjadi objek gadai. Mulai dari kendaraan, barang elektronik, perhiasan dan sebagainya.
Kendaraan bisa berupa mobil, sepeda motor, dan lain-lain. Sedangkan barang elektronik bisa berupa laptop, handphone, dan sebagainya. Apabila menggadaikan kartu jamsostek bisa menggunakan fotokopi kartu jamsostek.
Apabila pemohon sudah menuju tempat pegadaian dengan membawa objek gadai, maka petugas akan menaksir harga objek gadai tersebut. Proses pencairan dana di pegadaian tergolong cepat yaitu hanya 15 menit saja.
Dana pinjaman akan langsung diberikan dengan jangka waktu pengembalian selama 4 bulan. Kemudian dapat diperpanjang apabila mengangsur sebagian pinjaman atau membayar sewa modal.
Syarat gadai jamsostek di pegadaian plus kisaran bunga perbulan yaitu sebagai berikut. Syaratnya sangat mudah dengan prosedur yang tidak ribet.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi yang lain
- Menyerahkan barang jaminan atau fotokopi kartu jamsostek
- Apabila menggunakan objek gadai berupa kendaraan, harap menyertakan STNK
- Menandatangani surat bukti kredit
Kisaran bunga perbulan tergantung dari jumlah pinjaman dan masing-masing golongan. Sistem bunga berlaku untuk pegadaian dengan sistem konvensional.
Sedangkan pada pegadaian sistem syariah dinamakan jasa penitipan. Berikut ini merupakan kisaran bunga untuk sistem gadai konvensional.
- Golongan A
Pinjaman antara 50.000-500.000 akan dikenakan bunga sebesar 0,75%
- Golongan B
Pinjaman dana sekitar 500.001-5.000.000 akan dikenakan bunga sebesar 1,15%
- Golongan C
Pinjaman sebesar 5.000.001-20.000.000 akan dikenakan bunga 1,15%
- Golongan D
Pinjaman dana lebih dari 20.000.000. Untuk emas bunganya 1% sedangkan barang elektronok sebesar 1,15%.
Kemudian untuk sistem gadai syariah memiliki tingkat jasa penitipan yang berbeda. Biaya jasa penitipan sistem syariah yaitu sebagai berikut.
- Golongan A
Pinjaman 50.000-500.000 akan dikenakan biaya penitipan sebesar 0,45%
- Golongan B
Pinjaman 500.001-5.000.000 akan dikenakan jasa penitipa sebesar 0,71% untuk emas dan 0,72% untuk selain emas.
- Golongan C
Pinjaman 5.000.001-20.000.000 akan dikenakan biaya penitipan sebesar 0,71% untuk barang emas dan untuk non emas sebesar 0,72%. Baca Cara Pinjaman Koperasi Tanpa Jaminan
- Golongan D
Pinjaman lebih dari 20.000.000 biaya penitipan 0,62% untuk emas dan 0,65% untuk non emas.
Bagi tenaga kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan atau tenaga kerja perorangan, Jamsostek tidak hanya memberikan asuransi resiko sosial ekonomi, tetapi juga menawarkan produk pinjaman. Bahkan tenaga kerja bisa melakukan pinjaman di Pegadaian dengan menggadaikan kartu Jamsostek mereka.
Sebelum melakukan gadai di Pegadaian, penting untuk memahami syarat serta prosedurnya. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Untuk mengajukan gadai, pertama-tama Anda harus menyiapkan objek gadai. Hampir semua barang dapat menjadi objek gadai, mulai dari kendaraan, barang elektronik, perhiasan, dan sebagainya. Apabila menggadaikan kartu Jamsostek, Anda bisa menggunakan fotokopi kartu Jamsostek.
Setelah mempersiapkan objek gadai, pemohon harus menuju ke tempat Pegadaian untuk menaksir harga objek gadai tersebut. Proses pencairan dana di Pegadaian tergolong cepat, hanya membutuhkan waktu 15 menit saja. Dana pinjaman akan langsung diberikan dengan jangka waktu pengembalian selama 4 bulan. Kemudian dapat diperpanjang apabila mengangsur sebagian pinjaman atau membayar sewa modal.
Berikut ini adalah syarat gadai Jamsostek di Pegadaian plus kisaran bunga perbulan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi yang lain.
- Menyerahkan barang jaminan atau fotokopi kartu Jamsostek.
- Apabila menggunakan objek gadai berupa kendaraan, harap menyertakan STNK.
- Menandatangani surat bukti kredit.
Kisaran bunga perbulan tergantung dari jumlah pinjaman dan masing-masing golongan. Sistem bunga berlaku untuk Pegadaian dengan sistem konvensional. Sedangkan pada Pegadaian sistem syariah dinamakan jasa penitipan. Berikut ini merupakan kisaran bunga untuk sistem gadai konvensional:
Golongan A Pinjaman antara 50.000-500.000 akan dikenakan bunga sebesar 0,75%.
Golongan B Pinjaman dana sekitar 500.001-5.000.000 akan dikenakan bunga sebesar 1,15%.
Golongan C Pinjaman sebesar 5.000.001-20.000.000 akan dikenakan bunga sebesar 1,15%.
Golongan D Pinjaman dana lebih dari 20.000.000. Untuk emas bunganya 1%, sedangkan untuk barang elektronik sebesar 1,15%.
Kemudian untuk sistem gadai syariah memiliki tingkat jasa penitipan yang berbeda. Biaya jasa penitipan sistem syariah adalah sebagai berikut:
Golongan A Pinjaman 50.000-500.000 akan dikenakan biaya penitipan sebesar 0,45%.
Itulah beberapa syarat gadai jamsostek di pegadaian plus kisaran bunga perbulan.
Semoga dapat menjadi informasi yang membantu untuk Anda.
Bang Novan Merupakan penulis dari web ini, Saya Merupakan Penulis Asli Dari Blog Ini, Motto Saya adalah Sharing Untuk Membantu Banyak Orang.