Tips Sedang Terlilit Utang Ke Bank

Tips Sedang Terlilit Utang Ke Bank

Tips Sedang Terlilit Utang Ke Bank

Tips sedang Terlilit Utang Ke Bank – Kredit Tanpa Agunan bukannya tanpa resiko. Jika ada masalah di tengah kredit, ada kemungkinan Anda terlilit hutang. Sudah stress karena terlilit hutang, ditambah lagi telepon dari bank serta debt collector yang mendatangi rumah. Siapa juga sih yang mau terlilit hutang? Jika sudah terjadi demikian, kira-kira apa yang harus dilakukan?

Pertama-tama, tepiskan rasa panik terlebih dahulu dan simak solusi berikut ini dengan kepala dingin. Jika Anda terlilit hutang bank, opsi yang bisa diambil adalah bantuan mediasi dari Bank Indonesia. Seluruh informasi tentang opsi mediasi dengan Bank Indonesia ini sudah tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Bacaan Lainnya

 

Fasilitas mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia dapat menjadi opsi terbaik, karena tidak memungut biaya alias gratis. Selain itu akan terdapat mediator yang mempertemukan, memotivasi dan mengarahkan agar nasabah dan bank dapat mengkaji ulang sengketa. Sehingga dapat ditemukan kesepakatan atau penyelesaian sengketa yang memenangkan kedua belah pihak.

Bagaimana Ketentuan Mengajukan Fasilitas Mediasi dari Bank Indonesia?

Berikut adalah ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan mediasi yang difasilitasi oleh Bank Indonesia : Baca 7 Situs Penyedia Pinjaman Uang Online Tanpa Jaminan dan Syarat

  • Sengketa yang diajukan nilainya harus dibawah Rp 500 juta,
  • Pengajuan penyelesaian sengketa melalui mediasi harus dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung,
  • Nasabah pernah mengajukan penyelesaian ini kepada Bank terkait,
  • Sengketa yang diajukan tidak sedang diproses atau belum pernah diputuskan oleh lembaga peradilan, atau belum ada kesepakatan dari lembaga mediasi lainnya,
  • Sengketa yang diajukan adalah sengketa keperdataan,
  • Sengketa baru kali pertama diajukan atau belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia, dan
  • Pengajuan penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak melampaui 60 hari sejak turunnya surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

Siapakah yang Akan Bertindak sebagai Mediator dalam Mediasi Perbankan?

Berdasar Peraturan Bank Indonesia tentang Mediasi Perbankan, yang menjadi mediator adalah lembaga mediasi perbankan independen yang telah dibentuk oleh asosiasi perbankan. Mediator disini haruslah mempunyai pengetahuan yang mumpuni di bidang perbankan, keuangan serta hukum.

Independensi mediator juga dijamin. Mediator tidak boleh memiliki kepentingan finansial dalam kegiatan sengketa. Selain itu mediator juga tidak boleh merupakan orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan nasabah atau bank.

Apakah Cara-cara yang Ditempuh untuk Mengatasi Sengketa Kredit?

Mediasi sudah dilakukan, kira-kira apa saja solusi yang bisa dihasilkan lewat mediasi perbankan ini? Berikut informasinya : Baca 5 Bank Penyedia Pinjaman Modal Tanpa Proses Ribet

  • Rescheduling (Penjadwalan Ulang)

Solusi ini berarti ada perubahan syarat perjanjian kredit yang menyangkut jangka waktu pengembalian kredit.

  • Reconditioning (Pengkodisian Ulang)

Solusi ini berarti ada perubahan beberapa atau seluruh syarat kredit seperti perubahan jangka waktu pengembalian kredit, jadwal pembayaran, dan persyaratan yang lain. Namun yang pasti, perubahan itu tidak termasuk pada perubahan saldo kredit.

  • Restructuring (Pengubahan ulang struktur kredit)

Solusi ini berarti mengubah komposisi pembiayaan yang awalnya mendasari pemberian kredit.

Proses Pengajuan  Opsi Mediasi Perbankan yang Difasilitasi oleh Bank Indonesia

  • Pastikan bahwa sengketa yang akan diajukan untuk mediasi sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Siapkan persyaratan seperti dokumen pengajuan mediasi ke Bank Indonesia, dan dilengkapi dengan surat hasil penyelesaian dari bank ke nasabah, fotokopi KTP, dan surat pernyataan bahwa sengketa belum pernah diproses oleh lembaga peradilan atau lembaga arbitrase.
  • Bank Indonesia akan memproses mediasi, ikuti proses mediasi dengan baik.
  • Patuhi dan penuhi kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi perbankan dengan Bank Indonesia.

Berapa Lama Proses Mediasi Perbankan yang Difasilitasi oleh Bank Indonesia?

Pelaksanaan proses mediasi sampai selesai paling lama adalah 30 hari kerja sejak penandatanganan persetujuan mediasi. Baca Prosedur Pengajuan Pinjaman Uang Jaminan ATM Serta Buku Tabungan

Apabila sampai kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan apapun, maka dapat dilakukan perpanjangan proses mediasi. Perpanjangan yang diberikan adalah selama 30 hari kerja. Perpanjangan mediasi ini juga mesti didasari oleh kesepakatan dua belah pihak yang bersengketa.

Baca juga Penjelasan Pelunasan Dipercepat Kredit BFI Finance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *